Jumat, 09 Januari 2015

SPAP - SA Seksi 230

SA Seksi 230
PENGGUNAAN KEMAHIRAN PROFESIONAL DENGAN CERMAT DAN SAKSAMA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDITOR
Sumber: PSA No. 04


STANDAR UMUM KETIGA
01  Standar umum ketiga berbunyi:
“Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya dengan cermat dan saksama”

02  Standar ini menuntut auditor independen untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan saksama. Penggunaan kemahiran profesional dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar pekerjaan lapangan dan standar pelaporan

03  Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan saksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana kesempurnaan pekerjaannya tersebut. Selanjutnya dalam Seksi ini dibahas tanggung jawab auditor dalam hubungannya dengan pekerjaan audit

04  Seorang auditor harus memiliki “tingkat keterampilan yang umumnya dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus menggunakan keterampilan tersebut dengan “kecermatan dan kesaksamaan yang wajar”

05  Para auditor harus ditugasi dan disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka periksa. Auditor dengan tanggung jawab akhir untuk suatu perikatan harus mengetahui, pada tingkat yang minimum, standar akuntansi dan auditing yang relevan dan harus memiliki pengetahuan tentang kliennya (lihat SA seksi 311 PSA No. 05 Perencanaan dan Supervisi paragraf 07). Auditor dengan tanggung jawab akhir bertanggung jawab atas penetapan tugas dan pelaksanaan supervisi asisten (lihat SA seksi 311 PSA No. 05 Perencanaan dan Supervisi paragraf 07).

SKEPTISME PROFESIONAL
06  Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan saksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional. Skeptisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Auditor menggunakan pengetahuan, keterempilan dan kemampuan yang dituntut oleh profesi akuntan publik untuk melaksanakan dengan cermat dan saksama, dengan maksud baik dan integritas, pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif.

07  Pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan bukti tersebut. Oleh karena bukti dikumpulkan dan dinilai selama proses audit, skeptisme profesional harus digunakan selama proses tersebut.

08  Auditor tidak menganggap bahwa manajemen adalah tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak dipertanyakan lagu. Dalam menggunakan skeptisme profesional, auditor tidak harus puas dengan bukti yang kurang persuasif karena keyakinannya bahwa manajemen adalah jujur.

KEYAKINAN MEMADAI
09  Penggunaan kemahiran profesional dengan cermat dan saksama memungkinkan auditor unutk memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Keyakinan mutlak tidak dapat dicapai karena sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan tersebut. Oleh karena itu, suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material.

10  Tujuan auditor independen adalah untuk memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai baginya dalam merumuskan suatu pendapat. Sifat sebagian besar bukti diperoleh, sebagian dari konsep pengujian selektif atas data yang diaudit, yang memerlukan pertimbangan tentang bidang yang akan diuji dan sifat saat dan luasnya pengujian yang harus dilakukan. Disamping itu, pertimbangan diperlukan dalam menafsirkan hasil pengujian audit dan penilaian bukti audit. Meskipun dengan maksud baik dan integritas, kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan dapat terjadi. Lebih lanjut, penyajian akuntasi berisi estimasi akuntansi, pengukuran yang mengandung ketidakpastian bawaan dan tergantung pada hasil dari peristiwa di masa depan. Auditor menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang dapat diharapkan secara masuk akal yang tersedia sebelum penyelesaian pekerjaan lapangan (lihat SA seksi 342 PSA No. 37 Auditing Estimasi Akuntansi). Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut, dalam banyak hal, auditor harus mempercayai bukti yang bersifat persuasif daripada yang bersifat meyakinkan (lihat SA seksi 326 PSA No. 07 Bukti Audit).

11  Oleh karena karakteristik kecurangan, terutama yang melibatkan penyembunyiandan pemalsuan dokumentasi (termasuk pemalsuan dokumen), audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material. Sebagai contoh, suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan IAPI jarang berkaitan dengan penentuan keaslian dokumentasi. Disamping itu, prosedur auditing mungkin tidak efektif untuk mendeteksi salah saji yang disengaja yang disembunyikan melalui kolusi di antara personel klien dan pihak ketiga atau di antara manajemen atau karyawan klien


12  Oleh karena pendapat auditor atas laporan keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu, penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan sendirinya merupakan bukri (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai (b) tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan atau pertimbangan (c) tidak menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan saksama atau (d) kegagalan untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan IAPI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar