SA
Seksi 230
PENGGUNAAN
KEMAHIRAN PROFESIONAL DENGAN CERMAT DAN SAKSAMA DALAM PELAKSANAAN PEKERJAAN
AUDITOR
Sumber: PSA No. 04
STANDAR
UMUM KETIGA
01 Standar umum ketiga berbunyi:
“Dalam pelaksanaan
audit dan penyusunan laporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran
profesionalnya dengan cermat dan saksama”
02 Standar ini menuntut auditor independen
untuk merencanakan dan melaksanakan pekerjaannya dengan menggunakan kemahiran
profesionalnya secara cermat dan saksama. Penggunaan kemahiran profesional
dengan kecermatan dan kesaksamaan menekankan tanggung jawab setiap profesional
yang bekerja dalam organisasi auditor independen untuk mengamati standar
pekerjaan lapangan dan standar pelaporan
03 Penggunaan kemahiran profesional dengan
cermat dan saksama menyangkut apa yang dikerjakan auditor dan bagaimana
kesempurnaan pekerjaannya tersebut. Selanjutnya dalam Seksi ini dibahas
tanggung jawab auditor dalam hubungannya dengan pekerjaan audit
04 Seorang auditor harus memiliki “tingkat
keterampilan yang umumnya dimiliki” oleh auditor pada umumnya dan harus
menggunakan keterampilan tersebut dengan “kecermatan dan kesaksamaan yang
wajar”
05 Para auditor harus ditugasi dan
disupervisi sesuai dengan tingkat pengetahuan, keterampilan dan kemampuan
sedemikian rupa sehingga mereka dapat mengevaluasi bukti audit yang mereka
periksa. Auditor dengan tanggung jawab akhir untuk suatu perikatan harus
mengetahui, pada tingkat yang minimum, standar akuntansi dan auditing yang
relevan dan harus memiliki pengetahuan tentang kliennya (lihat
SA seksi 311 PSA No. 05 Perencanaan dan Supervisi paragraf 07).
Auditor dengan tanggung jawab akhir bertanggung jawab atas penetapan tugas dan
pelaksanaan supervisi asisten (lihat SA seksi 311 PSA No. 05
Perencanaan dan Supervisi paragraf 07).
SKEPTISME PROFESIONAL
06 Penggunaan kemahiran profesional dengan
cermat dan saksama menuntut auditor untuk melaksanakan skeptisme profesional.
Skeptisme profesional adalah sikap yang mencakup pikiran yang selalu
mempertanyakan dan melakukan evaluasi secara kritis bukti audit. Auditor
menggunakan pengetahuan, keterempilan dan kemampuan yang dituntut oleh profesi
akuntan publik untuk melaksanakan dengan cermat dan saksama, dengan maksud baik
dan integritas, pengumpulan dan penilaian bukti audit secara objektif.
07 Pengumpulan dan penilaian bukti audit
secara objektif menuntut auditor mempertimbangkan kompetensi dan kecukupan
bukti tersebut. Oleh karena bukti dikumpulkan dan dinilai selama proses audit,
skeptisme profesional harus digunakan selama proses tersebut.
08 Auditor tidak menganggap bahwa manajemen
adalah tidak jujur, namun juga tidak menganggap bahwa kejujuran manajemen tidak
dipertanyakan lagu. Dalam menggunakan skeptisme profesional, auditor tidak
harus puas dengan bukti yang kurang persuasif karena keyakinannya bahwa
manajemen adalah jujur.
KEYAKINAN MEMADAI
09 Penggunaan kemahiran profesional dengan
cermat dan saksama memungkinkan auditor unutk memperoleh keyakinan memadai
bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan
oleh kekeliruan atau kecurangan. Keyakinan mutlak tidak dapat dicapai karena
sifat bukti audit dan karakteristik kecurangan tersebut. Oleh karena itu, suatu
audit yang dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Institut
Akuntan Publik Indonesia mungkin tidak dapat mendeteksi salah saji material.
10 Tujuan auditor independen adalah untuk
memperoleh bukti kompeten yang cukup untuk memberikan basis yang memadai
baginya dalam merumuskan suatu pendapat. Sifat sebagian besar bukti diperoleh,
sebagian dari konsep pengujian selektif atas data yang diaudit, yang memerlukan
pertimbangan tentang bidang yang akan diuji dan sifat saat dan luasnya
pengujian yang harus dilakukan. Disamping itu, pertimbangan diperlukan dalam
menafsirkan hasil pengujian audit dan penilaian bukti audit. Meskipun dengan
maksud baik dan integritas, kesalahan dan kekeliruan dalam pertimbangan dapat
terjadi. Lebih lanjut, penyajian akuntasi berisi estimasi akuntansi, pengukuran
yang mengandung ketidakpastian bawaan dan tergantung pada hasil dari peristiwa
di masa depan. Auditor menggunakan pertimbangan profesional dalam mengevaluasi
kewajaran estimasi akuntansi berdasarkan informasi yang dapat diharapkan secara
masuk akal yang tersedia sebelum penyelesaian pekerjaan lapangan (lihat
SA seksi 342 PSA No. 37 Auditing Estimasi Akuntansi).
Sebagai akibat dari faktor-faktor tersebut, dalam banyak hal, auditor harus
mempercayai bukti yang bersifat persuasif daripada yang bersifat meyakinkan (lihat
SA seksi 326 PSA No. 07 Bukti Audit).
11 Oleh karena karakteristik kecurangan,
terutama yang melibatkan penyembunyiandan pemalsuan dokumentasi (termasuk
pemalsuan dokumen), audit yang direncanakan dan dilaksanakan semestinya mungkin
tidak dapat mendeteksi salah saji material. Sebagai contoh, suatu audit yang
dilaksanakan berdasarkan standar auditing yang ditetapkan IAPI jarang berkaitan
dengan penentuan keaslian dokumentasi. Disamping itu, prosedur auditing mungkin
tidak efektif untuk mendeteksi salah saji yang disengaja yang disembunyikan
melalui kolusi di antara personel klien dan pihak ketiga atau di antara
manajemen atau karyawan klien
12 Oleh karena pendapat auditor atas laporan
keuangan didasarkan pada konsep pemerolehan keyakinan memadai, auditor bukanlah
penjamin dan laporannya tidak merupakan suatu jaminan. Oleh karena itu,
penemuan kemudian salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau
kecurangan, yang ada dalam laporan keuangan, tidak berarti bahwa dengan
sendirinya merupakan bukri (a) kegagalan untuk memperoleh keyakinan memadai (b)
tidak memadainya perencanaan, pelaksanaan atau pertimbangan (c) tidak
menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan saksama atau (d) kegagalan
untuk mematuhi standar auditing yang ditetapkan IAPI